• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Rida Darmawan menegaskan, PNS di Kukar dilarang mengambil cuti tahunan menyambung setalah cuti bersama lebaran.

Hal ini diungkapkan Rida Darmawan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2016) siang.

Menurut Rida, sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang intinya himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"larangan mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama lebaran dimaksud, khusus untuk tanggal 11 hingga 15 Juli 2016, " jelasnya.

Saat ini lanjutnya, BKD Kukar sudah membuat Surat Edaran mengenai hal tersebut yang ditanda tangani langsung Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah, dan hari ini (Rabu, 29/6/2016 Red) surat edaran ini akan di serahkan kepada masing-masing SKPD.

"Surat edarannya sudah ditanda tangani Wakil Bupati, isinya menghimbau setiap Kepala SKPD untuk tidak mengijinkan staf-stafnya cuti tahunan menyambung cuti bersama lebaran, " ungkapnya.

Rida memastikan Senin 11 Juli 2016 para PNS wajib masuk kerja, dan nanti akan ada monitoring dari BKD agar para Kepala SKPD melaporkan berapa orang yang cuti tahunan setelah Lebaran dan berapa orang yang tidak masuk kerja,

"Ini juga sekaligus untuk memonitor seberapa jauh para Kepala SKPD menjalankan Surat Edaran yang di tanda tangani Wakil Bupati ini, " katanya.

Saat disinggung apakah ada sanksi bagi PNS yang melanggar, Rida mengaku tidak ada ketetapan sanksi dari Pusat makanya kami juga tidak akan memberikan sanksi, tetapi ini akan menjadi penilaian khusus Bupati terhadap kinerja dan kepatuhan PNS nya. (one)

Pasang Iklan
Top