• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Unit Opsnal Polres Kukar ringkus tersangka penjambretan yakni Donal Wahyudi (34) warga Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 25, No 23, Kecamatan Tenggarong. Pada Minggu (26/6) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan bermula adanya laporan kasus penjambretan Kalung emas milik korban bernama Ajeng, warga Jalan Arwana, Tenggarong, Jumat (24/6/2016) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Danau Lipan.

"Saat itu korban melaporkan kejadian tersebut kepolres kukar mengatakan bahwa korban sempat melihat jenis sepeda motor yang digunakan pelaku yakni Suzuki Satria FU 150 warna biru hitam dan setelah melaporkan kejadian tersebut anggota Opsnal yang dipimpin Ipda Aksar langsung melakukan penyelidikan dilapangan." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah.

Setelah polisi berhasil menidentifikasi kendaraan yang sering digunakannya. Polisi pun berhasil mengamankan tersangka dijalan Ki Hajar Dewantara berserta barang bukti uang tunai Rp 3,5 juta yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan kalung emas yang dicuri.

Diketahui Tersangka Donal ternyata bisa dibilang sangat gesit dalam menjalankan aksinya. Dari catatan kriminalnya, polisi pernah menghadiahinya timah panas lantaran berusaha melawan saat hendak dibekuk. Ia juga pernah melibatkan seorang pelajar SMA sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Donal juga sempat berusaha melakukan pembakaran Lapas Klas II B Tenggarong, saat menjalani masa hukuman. Tak hanya itu, ia juga pernah terlibat kasus illegal loggingi, curanmor dan pencurian di rumah kosong.

Ironinya lagi, Donald yang baru keluar penjara Januari lalu, sempat diringkus anggota Polsek Tenggarong bersama residivis lainnya berinisial Ko sata tertangkap basah beraksi di sebuah rumah kosong.

Belakangan, berkas keduanya sempat bolak-balik dikembalikan jaksa hingga akhirnya justru tak terbukti bersalah. Donald dan Ko yang sempat menyandang gelar tersangka itu pun, akhirnya dilepas oleh Polsek Tenggarong. Apalagi, dari hasil introgasi, kedua tersangka tetap tak mengakui perbuatannya.

Sedangkan dua buah ponsel, 18 buah dompet, satu unit jam dan dua tas perempuan yang diduga hasil curian saat itu tak cukup untuk menjerat tersangka. (kr1)

Pasang Iklan
Top