Selasa (14/6) sore lalu Polsek Sanga sanga amankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu bernama Jailani alias Aman (36) warga Jalan Setia Bakti Kelurahan Pendingin Kecamatan Sangasanga.
Tersangka diamankan di Jalan Jalur Pipa RT. 05 Kelurahan Sangasanga muara Kecamatan Sangasanga dengan mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) poket narkotika jenis shabu berat 0,4 gram, 1( satu ) buah bong, 1( satu ) buah Hp merk samsung warna putih, 1 (satu) buah hp merk nokia warna silver hitam, uang tunai Rp. 400.000, 1 (satu) buah korek gas dan juga 1 unit motor ninja RR warna merah KT 6737 BQ.
Hal ini dikatakanr Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Sangasang AKP Muhadi
Penangkapan terhadap tersangka bermula mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Jalur pipa Rt. 05 tersebut, .
"Saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi anggota melalakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangak alhasil ditemukan 1 poket shabu shabu, selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke rumah tersanga di jalan Setia bakti rt. 08 Kelurahan Pendingin," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sangasanga guna proses penyidikan lebih lanjut. (kr1)