• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar telah menetapkan kadar Zakat Fitrah tahun 1437 H. atau pada tahun 2016 ini, penetapan ini sama seperti tahun sebelumnya dimana tertinggi sebesar Rp 40.000 ribu perjiwa, menengah Rp 32.500,-perjiwa dan terendah Rp 25.000,- perjiwa.

Keputusan ini ditetapkan setelah menggelar rapat penetapan yang melibatkan pihak terkait seperti, MUI Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong, Baznas Kukar, Kodim 0906 Tenggaron, Polres Kukar dan Disperindagkop Kukar, di kantor Kemenag Kukar, Selasa (7/6/2016).

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kukar Sulaiman Anwar mengatakan, kadar zakat sebesar itu diambil dari rata-rata variasi harga beras di 18 Kecamatan se-Kukar, .

"Ini melalui informasi masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) serta survei perkembangan harga beras di pasar Tanggarong dan masukan dari peserta rapat, " ujarnya.

Menurut Sulaiman, kadar zakat ini merupakan limit dasar dan dalam membayarkan zakat lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi warga sehari-harinya.

Sulaiman menambahkan, selain penetapan kadar zakat tahun ini Kemenag Kukar juga menetapkan besara pembayaran fidyah, yakni tertinggi Rp 30.000 perhari, menengah Rp 25.000 perhari dan terendah Rp 20.000 perhari,.

"Penetapan ini juga sesuai beras yang dikonsumsi atau sebarat 6 ons dan ditambah dengan lauk pauknya, " tuturnya.

Dalam kesempatan ini Sulaiman juga menghimbau kepada kaum muslimin di Tenggarong dan sekitarnya, untuk mengeluar zakat fitrah agar sedini mungkin tanpa harus menunggu diakhir bulan Ramadan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sejenisnya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah tersebut, " pungkasnya. (one)

Pasang Iklan
Top