• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Badan Pekerjan Nasional Wilayah Indonesia Corupsi Investigasi (BNPW-ICI) Kaltim mengendus adanya dugaan korupsi pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) yang dianggarkan senilai Rp382 Miliar mulai tahun anggaran 2013-2015, dimana lokasi pembangunan proyek fantastis tersebut dilakukan dikawasan proyek RWP (Royal Wold Plasa) yang notabenenya dibangun pihak swasta oleh PT Citra Gading Asritama (CGA).

Oleh karenanya itu, BPNW-ICI Kaltim, pada Senin (9/5) pagi kemarin resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan CBD dan RWP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

"Dugaan kami pembangunan RWP dan CBD itu adalah lahan perjanjian kerjasama investasi dengan pihak ketiga, namun disusupi proyek APBD dari pemerintah senilai Rp382 Miliar," kata Koordinator BNPW-ICI Kaltim S Armand, kemarin.

Bahkan kata Armand, lahan yang diperuntukan untuk RWP diserobot CBD.

"Dan diduga pula ada dana Rp100 miliar yang mau dialokasikan pada 2016 ini, tanpa ada pembahasan di DPRD Kukar," terangnya.

Jika dalam satu bulan kedepan, laporan BNPW-ICI Kaltim tidak ada progresnya, maka kata Armand, pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara secara terpisah Pemerintah Kutai Kartanegara saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Dafid Haryanto mengaku tidak tahu persis proyek yang menelan anggaran ratusan miliar tersebut.

"Namun setahu saya itu proyek menjadi satu kesatuan," tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top