• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Kartanegara Budi Harsono memastikan, Jembatan Kartanegara sudah mendapat Surat Persetujuan Laik Fungsi Jembatan, yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2016 lalu, dan di tanda tangani langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuliono.

Menurut Budi Harsono, Surat Persetujuan Laik Fungsi Jembatan dengan nomor JB.02.02-Mn/ 320 telah dikeluarkan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, nomor UM.01.03-KKJTJ/ 01 tertanggal 22 Desember 2015, bahwa Jembatan Kutai Kartanegara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan type Jembatan Pelengkung Baja telah mendapat Persetujuan Laik Fungsi Jembatan.

"Surat persetujuan laik fungsi jembatan Kartanegara telah dikeluarkan tanggal 18 April 2016, surat ini dikeluarkan melalui proses sidang komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementrian Pekerjaan Umum, yang menyatakan dari sisi kekokohan, kerapian sudah baik dan sangat presisi sejak proses pabrikasi atau pembuatan plat-plat baja seperti mengukur, memotong dan melubangi. Karena seluruh tahapanya dilakukan dengan sangat teliti dan presisi sehingga perakitan jembatan sangat rapi dan kokoh, " jelas Budi.

Budi menambahkan, izin ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan dalam operasional jembatan harus memenuhi kaidah teknis keselamatan dan keamanan struktur, pengguna jembatan dan wilayah sekitarnya sesuai peraturan yang berlaku di bidang jembatan.

"Dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Laik Fungsi Jembatan ini maka secara keamanan termasuk keselamatan Jembatan Kartanegara sudah memenuhi syarat, " pungkasnya (one)

Pasang Iklan
Top