• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Belum adanya niat baik Pemkab Kukar khususnya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, yang hingga saat ini belum memberikan SK Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, yang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Pemkab Kukar.

Untuk itu Divisi Hukum JATAM Kaltim M. Jamil di dampingi Ahmad Saini menuju Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong untuk berkonsultasi tentang eksekusi/ penyitaan terhadap seluruh dokumen tambang di Kukar, Selasa (19/4/2016).

Menurut M. Jamil, eksekusi ini sesuai Per MA No 2/ 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di peradilan sekaligus menjalankan putusan MA No 614 K/TUN/2015 yang kembali memenangkan JATAM atas Bupati dan Distamben Kukar.

"Dalam putusan tersebut, memerintahkan Pemkab Kukar untuk segera menyerahkan seluruh dokumen SK IUP se Kukar, namun hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan, " tuturnya.

Di PN Tenggarong, Divisi Hukum JATAM Kaltim M. Jamil di dampingi Ahmad Saini di terima salah satu Hakim PN Kelas 1B Tenggarong Ahmad Shuhel Nadjir, dalam kesempatan tersebut Shuhel menyambut baik kedatangan dari JATAM, karena memang masyarakat harus tahu data yang dimiliki Pemkab Kukar termasuk seluruh tambang yang ada di Kukar, dan juga mengingat saat ini adanya keterbukaan informasi publik maka seluruh masyarakat boleh mengetahui.

"Adanya keterbukaan informasi publik saat ini apalagi JATAM memenangkan kasasi, maka masyarakat perlu mengetahui data-data yang ada, untuk itu kami memberikan masukan agar permohonan dari JATAM dapat di proses dan kami bisa segera menindak lanjutinya, " terangnya. (one)

Pasang Iklan
Top