• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Aras (31) dan Yudianto (26) tampaknya harus berurusan dengan Kepolisian Satnarkoba, setelah anggota Resnarkoba lebih dulu berhasil mengamankan Aras yang ketanggkap tanggan membawa shabu, pada Selasa (12/4) sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka anggota Resnaroba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket yang diduga sabu berat 1,5 gram, 1 buah timbangan warna hitam, uang hasil penjualan Rp 500.000e, 1 buah Hp merk blackbery warna putih, 1 buah hp merk nokia, 1 bendel plastik kecil, 2 buah sendok takar sabu, uang hasil penjualan Rp 300.000 disita dari Yudianto.

Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Suwarno menerangkan, kedua tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga, sekitar pukul 10.00 wita yang mana di Desa Sedulang di areal Kebun Sawit PT Kaleda sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,

dari informasi tersebut sekira jam 15 00.wita anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah, curiga dengan rumah tersebut anggota langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap rumah tersebut.

Diketahui ternyata rumah tersebut milik Aras, "Dalam pengeledahan anggota menemukan 5 poket sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kiri Aras, saat di introgasi Tersangka mengaku barang tersebut dia dapat dari seorang bernama Yudianto, tampa menunggu waktu lebih lama anggota pun langsung mengakap Yudianto," terangnya

Saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka terncam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kr3)

Pasang Iklan
Top