Berawal dari informasi dari warga sekitar Kepolisian Sektor Sanga - Sanga dalam sehari berhasil menangamankan 3 tersangka pengedar Narkotika, Pada Senin (11/4) lalu.
Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Sanga-sanga AKP Muhadi menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah Fahriansyah (20) di Jalan Mesjid Rt 14 Kelurahan Sanga-sanga Dalam, pada (12/4) sekitar pukul 16.00 Wita
"Fahriansyah di amankan saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Scoopy, pada saat melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tersangka anggota berasil menemukan 1 (satu) poket hemat shabu berat 0,45 Gram yang dibungkus latban warna hitam di dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka," ujar Muhadi
Selanjutnya pada pukul 17.00 wita anggota kembali berhasil mengamankan tersangka bernama Irwansyah (31) di Jalan Dr. Sutimo RT 09 Kelurahan Sanga Sanga Dalam
"Tersangka diamankan setelah terbukti membawa 1 poket hemat shabu yang dibungkus plastik di Dasbor depan sepeda motor yg dipakai tersangka dan juga menemukan uang di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka sebanyak Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) yang diakui tersangka uang tersebut merupakan hasil penjualan shabu terhadap pelanggangnya," ungkapnya
Sedangkan untuk tersangka terahir pada pukul 18.15 wita anggota kembali mengamankan tersangka Sophiansyah Hidayat (31) di Jalan Abd Muthalib RT 16, Kecamatan Sanga Sanga Dalam
"Tersanga Sophiansyah ditangkap anggota di rumahnya, dalam pengeledahan tersebut tersangka ternyata sedang mengkomsumsi shabu dengan menggunakan Bong botol Aqua dan sambil mengemas shabu seberat 9,90 Gram dengan menggunakan timbangan Digital di kamar tersangka." Katanya.
Dari hasil pengeledaha anggota berasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus shabu berat 9,90 Gram, Uang tunai sebanyak Rp. 11.750.000, 1) buah timbangan digital warna hitam merk Constan, 1 buah sendok besi takar warna emas, 1 buah alminium kotak rokok sampoerna warna putih, 1 Fak plastik kup kecil, 1 (satu) buah Bong alat Isap lengkap, 1 buah korek Gas warna Biru, 1 buah Hp Merk Aple warna Silver, 1 buah Hp Merk Asus Warna Hitam, 1 buah KTP atas nama Sophiansyah Hidayat, 1 buat ATM bank Kaltim dan 1 buah tas kulit warna coklat Merk Folo.
Kini ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Sanga-sanga guna dilakukan penyelikian lebih lanjut dan tersangka terancam terkena Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kr3)