• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong musnahkan narkoba jenis shabu 310 poket, doubel L sebanyak 3.971 butir, timbangan 8 buah, bong 21 buah, HP 72 buah dan inex 7 butir.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong, Rabu (6/4/2016) bersama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong H. Makmur, perwakilan Polres Kukar, Sekertaris BNK Kukar yang juga sebagai Kabag Kesra Setkab Kukar HM. Arsyad dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Kuntijo Wibdarminto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Kasmin mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari bulan September 2015 lalu hingga saat ini, .

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas dan wewenang jaksa, untuk melaksanakan eksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, " tuturnya.

Melalui pemusnahan itu, Kasmin juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menanam dan menumbuhkan kesadaran diri untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

"Kepada awak media kami ucapkan terima kasih, karena membantu kami dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, " ungkapnya.

Bagi staff Kejari Tenggarong yang terlibat penyalahgunaan narkoba, Kasmin tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Saat disinggung apakah nanti ada tes urine di kalangan staff Kejari Tenggarong, Kasmin memastikan akan di jadwalkan tetapi waktu pelaksanaannya akan dirahasiakan. (one)

Pasang Iklan
Top