• Kamis, 02 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Belum lama ini Pansus I DPRD Kukar melakukan studi komperatif ke Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, dikawasan Jalan Jendral Sudirman Balikpapan.

Studi itu dipimpin Ketua Pansus Abdul Rasyid didampingi para anggota Pansus diantaranya adalah Jumarin Thripada, M. Andi Faisal, H.Ahmad Zulfiansyah, Ahmad Jais, Dayang Marisa, Siswo Cahyono,Hamdan, Burhanuddin, Suyono, Buherah, SKPD terkait, Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat Dewan.

Rombongan diterima Sasmita Nugroho,SE selaku Kepala Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan dan didampingi beberapa Kepala Sub Bagian lainnya diruang rapat kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balikpapan.

"Kita memerlukan studi ini karena ingin mendapat informasi, seperti terkait rencana kita membuat raperda terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),sesuai dengan amanat UU 23 bahwa kabupaten diberikan wewenang untuk menangani TPS dan pengumpulan limbah B3. " papar Abdul Rasyid.

Hal tersebut di lakukan karena limbah B3 banyak terjadi di Kukar terutama dari sector pertambangan.

"Kita tidak mau berkaitan dengan limbah ini timbul masalah baru untuk diurus, dan semoga perda ini dapat memberikan solusi sekaligus antisipasi dari permasalahan limbah B3." Katanya.

Hal yang sangat penting, dan tim pansus akan lebih banyak melakukan shering dan dengar pendapat sebagai bahan pengayaan materi perda, mengingat ini adalah persoalan yang sangat penting.

Di wilayah Kukar hampir semua di wilayah banyak menghasilkan bahan-bahan berbahya, dan hal tersebiut harus diterbitkan, terutama diwilayah pantai yang banyak dihuni perusahaan migas dan banyak menghasilkan limbah berbahaya.

"Kami ingin di perda nantinya ada klausul punishment, sehingga diharapkan perda yang kami miliki dapat lebih efektif". Ucapnya

Perda B3 ini juga ada menyangkut kegiatan usaha perbengkelan yang salah satunya menghasilkan limbah oli, Limbah Rumah Sakit merupakan salah satu limbah yang cukup berbahaya dan berdasarkan PP 101/2014, pengelolaan limbah oli merupakan bagian dari kewenangan Kabupaten/Kota.

Kalau sudah lengkap perda B3 ini akan segera kita rampungkan, karena perda pengelolaan limbah B3 ini akan menjadi acuan dan akan dilakukan kajian-kajian terkait dengan permasalahan-permasalahan lain terkait dengan kerusakaan lingkungan yang berdampak dan adanya potensi limbah B3.

"Mudahan dengan ada rambu-rambu ini, perusahaan dan Usaha Perbekelan dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan limbah B3".katanya. (hms)

Pasang Iklan
Top