• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Proses pembahasan mengenai Raperda Pengelolaan Bahan Berbahaya serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang saat ini digodok oleh Tim Pansus 1 diharapkan, lebih maksimal dalam proses pembahasanya.


"Pembahasan Reperda B3 harus betul betul serius terkait regulasinya, dan bagaimana pengolahan limbah B3 nya harus benar-benar diperhatikan," kata Guntur Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara.


Menurut Guntur Raperda B3 penting disahkan menjadi Perda karena selama ini limbah yang ditimbulkan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kukar sangat berbahaya.


"Setiap perusahaan pasti ada pengolahan limbah B3-nya, tidak mungkin tidak ada entah itu perusahaan batubara baik itu perusahaan sawit apapun itu yang namanya industry pasti ada," katanya.


Salah satu limbah B3 dari perusahaan adalah minyak atau oil sisa pembuangan produksi yang dilakukan perusahaan ketika beroperasi.


"Ialah oil sisa pembuangan dari mereka ketika beroperasi itu, ini salah satu limbah B3, nah itu harus diperhatikan bagaimana penyimpanan dan sebagainya sampai nanti kalau toh memang ada pemasaran terkait olahan limbah ini juga harus memiliki ijin daripada pemasaran itu sendiri,"ungkapnya. (boy)

Pasang Iklan
Top