• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar resmi membubarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Kukar,

di hotel Grand Fatma Tenggarong, Minggu (31/1/2016) kemarin.


Pembubaran tersebut sebagai tanda telah berakhirnya masa jabatan selama pemilihan kepala dearah serentak 9 Desember 2015 lalu.


Ketua KPU Kabupaten Kukar Junaidi Samsudin mengatakan, pembubaran itu diikuti 90 anggota PPK yang tersebar di 18 Kecamatan.


"Kegiatan pembubaran itu sesuai dengan peraturan KPU dan Undang-Undang bahwa masa tugas dari PPK adalah satu bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih, " ungkapnya.


Selain itu lanjut Junaidi, KPU Kukar juga telah melakukan evaluasi kepada seluruh PPK agar ke depan pihaknya mengharapkan semua anggota PPK lebih

mengerti dengan aturan dan tata cara penyelenggaraan pemilu.


"Evaluasi ini penting dilakukan agar kedepan anggota PPK lebih memahami aturan KPU dan tata cara penyelenggaraan pemilu, " harapnya. (zaf)

Pasang Iklan
Top