• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Lagi, pengedar obat laknat jenis sabu sabu dijebloskan penjara.Kali ini pelakunya adalah warga Tenggarong. Setidaknya ada tiga tersangka yang diringkus polisi dengan sangkaan pengedar narkoba.

Ketika pengedar itu adalah, Suryansyah (25) warga Desa Perjiwa RT 5 Kecamatan Tenggarong Seberang, kemudian Indra Sehendra (33) warga Jalan Mangkuraja Gang Buntu Desa Perjiwa Tenggarong Seberang, dan Ruli warga Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Tenggarong AKP AD Djauhari mengemukan, peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (19/1) sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Aljawahir Kampung Baru Kecamatan Tenggarong..

"Awalnya kita mendapat laporan masyarakat bahwa di Pelabuhan tersebut sering terjadi transaksi sabu sabu, mendengar informasi itu kita lakukan penyelidikan dan melihat tersangka Suryansyah yang ketika itu gerak geriknya mencurikan," katanya.

Setelah dari pelabuhan Suryansyah menuju kawasan Jalan Al Jawahir tepatnya di dekat toko foto copy, saat itu polisi langsung melakukan pengeledahan dan menemukan satu pakat sabu sabu yang akan diserajkan kepada pemesannya dengan harga Rp500 ribu.

Setelah di tangkap tersangka Suryansyah, mengaku kalau barang itu dia dapat dari Indra Suhendra dan Ruli warga yang tinggal di Desa Perjiwa Tenggarong Seberang.

Mendengar hal tersebut Kapolsek Tenggarong beserta 6 orang personil lainnya segera menuju alamat yang telah diberikan oleh tersangka dan setelah mendatangi rumah yang dimaksud dan ditemukan Indra Suhendra dan Ruli.

"Dari penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa lima poket sabu yang disimpan didalam laci meja lipat, selain itu juga diamankan 4 unit ponsel, timbangan elektrik, bungkusan plastic, dua pack sedotan dan bong," katanya.

Tiga tersangka itu kini mendekam di Mapolsek Tenggarong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (boy)

Pasang Iklan
Top