• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Setelah melewati dua kali persidangan, dan tidak ada esepsi yang dilakukan oleh tersangka Indra Septian (26) kasus pembunuhan sadis Ririn.

Rencananya pihak Kejaksaan Negeri Tenggarong akan kembali menggelar sidang dengan tahap penyampaian saksi-saksi dalam waktu dekat.

Kajari Tenggarong, Bambang Haryanto didampingi Kasi Pidum Maudin menjelaskan, didalam perkara ini, JPU telah menyiapkan sebanyak Tujuh Saksi dan 2 Saksi Mahkota atau kunci.

"Selain Tujuh saksi, kita juga telah menyiapkan dua saksi Mahkota atau kunci didalam perkara ini," ujarnya.

Untuk diketahui, didalam perkara ini, Indra tidak beraksi seorang diri. Dua orang yang lain bernama Sandi dan Sinyo, juga akan ikut bersaksi dan telah ditetapkan menjadi tersangkan dengan Pasal yang berbeda.

Karena, mereka disangka membantu pembunuhan sadis Ririn Anisa (24). Yang diketahui, Jenazah Ririn ditemukan di dasar Sungai Mahakam tanpa kepala setelah dimutilasi.

"Dalam hal ini, khusus untuk Indra, ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Indra terancam hukuman seumur hidup, "jelas Maudin.

Sementara untuk Sandi, jaksa menjeratnya dengan pasal 191 KUHP dan pasal 480 karena ikut serta menyembunyikan jasad korban dan mengambil HP milik perempuan yang diketahui pernah tinggal di Kubar tersebut.

Sedangkan untuk Sinyo dikenakan pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat korban. (zaf)

Pasang Iklan
Top