• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sepanjang tahun 2015 Pengadilan Agama (PA) Kutai Kartaneggara sudah menangani sekitar 1.715 perkara perceraian dari jumlah tersebut ada sekitar 1,238 gugatan dan sedangakn permohannya ada 447, Sebagian besar kasus perceraian yang diputus disebabkan tidak ada keharmonisan.

Dari itu Pengadilan Agama Kukar mendata sedikitnya 382 perkara perceraian yang dikerenakan tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga ada 302 perkara, Kerisis ahlak 101 pekara, Kekejaman jasmani 92 perkara dan faktor Ekonomi 88 perkara

Menurut ketua Pengadilan Agama Kukar H.M Asyari melalui Penitra Muda Hukum Pengadilan Agama Kukar Faidil Anwar, mengatakan faktor penyebabnya dikerenakan permasalahan tidak ada keharmonisan dan permasalahan ini tersebut bermacam-macam alasan

"Hal ini terhitung mengalami peningkatan. Kurang lebih ( 0,26) persen dari angka perceraian tahun 2014 yang mencapai 1,614"kata Faidil .

Dari bulan Jabuari - Desember 2015 ini dimana di bulan Januari pengadilan Agama pihak yang mengugat cerai sekitar 135 sedangkan permohonan ada sekitar 96 di bulan september dan oktober yang dimana kasus ini yang terbanyak dibandingkan di bulan- bulan sebelumnya.

Perceraian bukan lagi hal yang asing di Indonesia kerena sudah memasyarakat dan banyak dipilih pasangan suami istri dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga tanpa memikirkan dampak yang akan tejadi pada anak mereka
Tentu dalam jangka pendek dampak pada anak akan mengalami masalah Emosional, Stres, menyalahkan diri sendiri, dan susah di atur. Anak-anak mengungkapkan perasaanya melalui perilaku dari pada kata- kata. (kr3)

Pasang Iklan
Top