• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Seorang bandar judi togel di Kecamatan Loa Kulu, SE (35) dan AP (35), Kamis (7/1) lalu ditangkap anggota Polsek Loa Kulu, di Desa Jembayan, RT 2, Kecamatan Loa Kulu


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,1 juta yang diduga hasil praktik judi togel.


"Ulah para tersangka meresahkan warga. Sebab keduanya tak jarang secara terbuka menawarkan ke warga untuk membeli kupon togel, sehingga warga pun melaporkan ke polisi," kata Paur Humas Polres Kukar Agus Priono.


Saat ditangkap, kedua tersangka sempat mengelak, tetapi barang bukti ditemukan sehingga tak mampu berkutik lagi.


Selain uang tunai, polisi mengamankan buku tafsir mimpi, dua ponsel, serta sejumlah bukti transaksi bank. Pelanggan kedua tersangka pun disebut-sebut mencapai puluhan sedangkan omzet bandar tersebut diperkirakan puluhan juta rupiah per bulan.


"Saat ini kasusnya terus kami kembangkan untuk mengungkap bandar judi lain yang masih sering membuka praktik. Kedua tersangka dijerat pasal 303 undang undang KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara," katanya. (kr3)

Pasang Iklan
Top