• Selasa, 28 Maret 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Norhan (43) warga SP 6, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara harus merasakan dinginya tembok penjara Mapolres Kukar, gara gara membuat atau merakit senjata api (senpi) secara illegal. Dia ditangkap Polisi, pada Jumat (3/4) lalu di kediamannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata laras panjang hasil rakitannya sendiri.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (6/4) siang, mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktifitas perakitan senjata api yang dibuat oleh pelaku. Dari pelaku ini juga petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti amunisi tajam, 4 buah gergaji, 2 buah bor manual, 26 mata bor, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai untuk merakit senpi tersebut. Meski hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa senpi rakitan itu hanya digunakan untuk berburu, namun aparat kepolisian mengantisipasi jika mana senjata tersebut digunakan hal tidak benar, seperti untuk teror.

"Polisi saja tidak punya amunisi tajam seperti ini, namun dari keterangan pelaku amunisi ini didapat dari Desa Sepaku tempat pelaku sering berburu, akan tetapi kasus ini akan terus kami dalami guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan amunisi tersebut,"terangnya.

Sementara itu saat dijumpai langsung pelaku Norhan, Ia mengakui hal itu, ia memang sering membuat senpi, karena digunakan hanya untuk berburu saja, bukan untuk diperjual belikan secara bebas. Jika ada yang memesan ia siap membuatnya, namun masih terkendala kekurangan pada alatnya.

"Saya sudah lama berpropesi sebagai pembuat dan perakit senjata api ini, tapi hanya digunakan untuk berburu saja. Dan saya tidak pernah menjualnya dengan bebas begitu saja, kalau ada yang memesan saya siap membuatnya, namun saya masih terkendala sama alat-alatnya," ucapnya..

Norhan juga mengaku, amunisi yang didapatnya di Desa Sepaku, dengan harga Rp. 200 hingga Rp. 300 Ribu perkotak. Ia juga menambahkan dalam pembuatan senjata api berbagai bentuk dan jenis ia pun bisa membuatnya, serta bahan-bahannya ia dapatkan dari besi bekas dan besi bekas senapang angin.

"Kalau peluru sendiri saya dapatkan di Sepaku dari rekan-rekan sesama pemburu, ya namanya kita sesama pemburu harus jaga rahasia dimana saya dapat peluru ini. Gak mungkinlah saya membocorkan rahasia ini," tambahnya.

Atas bukti-bukti itu, Noorhan harus menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan undang-undang darurat, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(ruz)

Pasang Iklan
Top