• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Langkah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kutai Kartanegara yang akan memberhentikan para honor alias Tenaga Harian Lepas (THL) di dinas tersebut, mendapat dukungan dari Forum Tenaga Honor Kutai Kartanegara.

"Kalau ada honor di Bina Marga ada yang hanya datang untuk mengambil gaji dan jarang turun kerja, dipersilahkan saja untuk di ambil tindakan tegas sesuai kesepakatan antara THL dengan dinas yang besangkutan," kata Wakil Ketua FTHK Kukar Nur Hasan, Kamis (7/1) kemarin siang di Tenggarong.

Sampai sejauh ini, lanjut Nur Hasan, baru Dinas Bina Marga yang melakukan tindakan pemberhentian sementara kepada para honornya, yang kemudian nantinya akan melakukan rekrut sesuai kebutuhan dan tentunya honor yang mau bekerja.

"Informasi yang kami terima,baru dari Dinas Bina Marga saja yang melakukan pemberhentian sementara honor," katanya.

Seperti diketahui bahwa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kukar secara resmi menghentikan sementara seluruh THL sejak 1 Januari 2016.

Surat pemberhentian THL yang ditandangani oleh Kepala DBMSDA Kukar Ir H Ahyani F tersebut, menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan lantaran sudah habis masa kontrak kerjanya.

Kasubag Umum DBMSDA Kukar Ana Juliani mengaku pemberhentian THL hanya bersifat sementara. Pihaknya masih akan melakukan rapat internal untuk membahas masalah THL di DBMSDA.

Yang jelas tidak semua THL yang ada nantinya akan tetap dipertahankan, karena dari seluruh THL, tidak sedikit yang jarang turun kantor.

"Jadi buat apa kita mengalokasikan gaji ke mereka THL yang memang kinerjanya kurang maksimal, alias jarang turun kantor. THL tetap ada tapi jumlahnya tak seperti tahun lalu,"tegasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top